Kewenangan Gubernur Ditambah
Jumat, 06 November 2009 – 17:50 WIB
Kewenangan Gubernur Ditambah
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi merespon banyaknya keluhan daerah yang mengatakan selama ini pemerintah pusat setengah hati menerapkan kebijakan otonomi daerah. Karenanya, mantan Gubernur Sumbar dan Bupati Solok itu membuat kebijakan yang lebih pro ke daerah. Dia akan mencabut kewenangan pemerintah pusat dalam hal mensupervisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten/kota.
Tidak hanya itu. Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (sekda) tingkat kabupaten/kota yang selama ini harus mendapat persetujuan pengangkatan dari pusat, juga akan dicabut. Untuk selanjutnya, kewenangan supervisi raperda kabupaten/kota menjadi kewenangan penuh gubernur.
Baca Juga:
Pengisian Sekda Kabupaten/Kota juga diserahkan sepenuhnya kepada gubernur. Hanya saja, untuk raperda provinsi dan pengisian Sekda provinsi, tetap harus mendapat persetujuan dari pusat.
"Nantinya, untuk supervisi raperda kabupaten/kota cukup ke gubernur, tak perlu ke pusat. Ini berlaku untuk semua jenis perda," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (6/11). Seperti diketahui, selama ini ada empat raperda yang sebelum diberlakukan harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, yakni raperda APBD, raperda pajak, raperda retribusi daerah, dan raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). (sam/JPNN)
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi merespon banyaknya keluhan daerah yang mengatakan selama ini pemerintah pusat setengah hati
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Great Eastern Life dan Bank CTBC Indonesia Jalin Kerja Sama Hadirkan Perlindungan Unik
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah