Kewenangan Gubernur Perlu Diatur Lagi
Untuk Hindari Konflik dengan Bupati
Jumat, 15 Januari 2010 – 16:10 WIB
JAKARTA - Pengamat politik Ryaas Rasyid memandang perlunya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kewenangan gubernur secara rinci sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Menurutnya, tanpa ada PP yang mengatur, konflik antara gubernur dengan walikota dan bupati sebagai kepala daerah akan terus berlanjut. Menurut Ryaas yang juga mantan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara (Men PAN) itu, pemerintah harus mengeluarkan PP jika bersungguh-sungguh mau menerapkan otonomi daerah. "Jadi, konflik itu tidak akan pernah berakhir kalau tidak diberi otonomi yang besar," katanya.
Hal ini antara lain juga diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Barat, Alirman Sori. Menurutnya, bupati yang mengurus proyek di pusat melewati gubernur, karena memang bupati memiliki kewenangan otonomi daerah lebih besar, sedangkan gubernur kewenangannya tidak jelas.
Baca Juga:
"Bupati lompat pagar melewati gubenur. Ini kelakuan pemerintah pusat, basa-basi, setengah hati, sehingga terjadi carut-marut pemerintahan di daerah," tuding Alirman, dalam diskusi di press room DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1). Selain Ryaas dan Alirman, diskusi itu juga dihadiri Hadar N Gumay, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat politik Ryaas Rasyid memandang perlunya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kewenangan gubernur secara rinci sebagai perpanjangan
BERITA TERKAIT
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat