Kewenangan Gubernur Perlu Diatur Lagi

Untuk Hindari Konflik dengan Bupati

Kewenangan Gubernur Perlu Diatur Lagi
Kewenangan Gubernur Perlu Diatur Lagi
JAKARTA - Pengamat politik Ryaas Rasyid memandang perlunya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kewenangan gubernur secara rinci sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Menurutnya, tanpa ada PP yang mengatur, konflik antara gubernur dengan walikota dan bupati sebagai kepala daerah akan terus berlanjut.

Hal ini antara lain juga diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Barat, Alirman Sori. Menurutnya, bupati yang mengurus proyek di pusat melewati gubernur, karena memang bupati memiliki kewenangan otonomi daerah lebih besar, sedangkan gubernur kewenangannya tidak jelas.

"Bupati lompat pagar melewati gubenur. Ini kelakuan pemerintah pusat, basa-basi, setengah hati, sehingga terjadi carut-marut pemerintahan di daerah," tuding Alirman, dalam diskusi di press room DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1). Selain Ryaas dan Alirman, diskusi itu juga dihadiri Hadar N Gumay, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro).

Menurut Ryaas yang juga mantan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara (Men PAN) itu, pemerintah harus mengeluarkan PP jika bersungguh-sungguh mau menerapkan otonomi daerah. "Jadi, konflik itu tidak akan pernah berakhir kalau tidak diberi otonomi yang besar," katanya.

JAKARTA - Pengamat politik Ryaas Rasyid memandang perlunya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kewenangan gubernur secara rinci sebagai perpanjangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News