Kewenangan Gubernur Perlu Diatur Lagi
Untuk Hindari Konflik dengan Bupati
Jumat, 15 Januari 2010 – 16:10 WIB
Dikatakan Ryaas pula, bukan kali ini saja pihaknya menyuarakan perlunya ada PP yang mengatur kewenangan gubernur tersebut. Pada tahun 2001 lalu, di era pemerintahan (almarhum) Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur), ide itu juga pernah diusulkannya, namun tidak ditanggapi.
Ryaas mensinyalir bahwa sikap pemerintah pusat yang tidak merinci kewenangan gubernur itu, antara lain bertujuan agar kewenangan Jakarta (pemerintah pusat) tidak berkurang. "Kalau PP dikeluarkan, otomatis kewenangan Jakarta akan berkurang, dan bagi hasilnya kecil," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Ryaas Rasyid memandang perlunya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kewenangan gubernur secara rinci sebagai perpanjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
- Lantik Satgas Crew 8, Wamentrans Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi