Kewenangan Intelijen Harus Dibatasi
Selasa, 23 Oktober 2012 – 09:16 WIB
JAKARTA-Undang-Undang Intelijen Negara memang telah disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 11 Oktober 2011 lalu. Namun kontroversinya sampai saat ini masih terus membayangi. Salah satunya terkait pasal penyadapan dan besarnya kewenangan yang dimiliki Badan Intelijen Negara (BIN). Hal inilah yang benar-benar sangat dikhawatirkan. Sebagai contoh, Benny memaparkan peran badan intelijen Amerika Serikat, Central Intelligence Agency (CIA). Lembaga ini, sama sekali tidak bisa beroperasi di dalam negeri. Karena tugas intelijen di dalam negeri, ditangani biro penyelidik federal atau biasa disebut Federal Bureau of Investigation (FBI). "Jadi disana, peran intelijen di dalam negeri lebih pada penegakan hukum. CIA itu hanya melakukan penangkapan di luar negeri. Tapi di sini, BIN itu merangkap intelijen dalam dan luar negeri. Sehingga benar-benar sangat powerful,"katanya.
"Undang-undang Intelijen rawan disalahgunakan. Keberatan kawan-kawan penggiat hak azasi manusia, lebih pada implementasinya. Terutama soal penyadapan,"kata Manajer Program Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis, di Jakarta, Senin (22/10).
Penyadapan kata Benny, memang tidak bisa dilakukan begitu saja.Tapi harus melewati serangkaian proses perizinan, dimana hal tersebut jelas diatur dalam UU yang dimaksud. "Hanya saja, fungsi intelijen kan seharusnya lebih difokuskan perannya untuk menangkal intervensi negara asing. Tapi UU Intelijen kita, itu terlihat lebih condong pada penguatan intelijen dalam negeri,"katanya.
Baca Juga:
JAKARTA-Undang-Undang Intelijen Negara memang telah disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 11 Oktober 2011 lalu. Namun kontroversinya
BERITA TERKAIT
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai