Kewenangan Intelijen Harus Dibatasi

Kewenangan Intelijen Harus Dibatasi
Kewenangan Intelijen Harus Dibatasi
JAKARTA-Undang-Undang Intelijen Negara memang telah disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 11 Oktober 2011 lalu. Namun kontroversinya sampai saat ini masih terus membayangi. Salah satunya terkait pasal penyadapan dan besarnya kewenangan yang dimiliki Badan Intelijen Negara (BIN).

"Undang-undang Intelijen rawan disalahgunakan. Keberatan kawan-kawan penggiat hak azasi manusia, lebih pada implementasinya. Terutama soal penyadapan,"kata Manajer Program Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis, di Jakarta, Senin (22/10).

Penyadapan kata Benny, memang  tidak bisa dilakukan begitu saja.Tapi harus melewati serangkaian proses perizinan, dimana hal tersebut jelas diatur dalam UU yang dimaksud. "Hanya saja, fungsi intelijen kan seharusnya lebih difokuskan perannya untuk menangkal intervensi negara asing. Tapi UU Intelijen kita, itu terlihat lebih condong pada penguatan intelijen dalam negeri,"katanya.

Hal inilah yang benar-benar sangat dikhawatirkan. Sebagai contoh, Benny memaparkan peran badan intelijen Amerika Serikat, Central Intelligence Agency (CIA). Lembaga ini, sama sekali tidak bisa beroperasi di dalam negeri. Karena tugas intelijen di dalam negeri, ditangani biro penyelidik federal atau biasa disebut Federal Bureau of Investigation (FBI). "Jadi disana, peran intelijen di dalam  negeri lebih pada penegakan hukum. CIA itu hanya melakukan penangkapan di luar negeri. Tapi di sini, BIN itu merangkap intelijen dalam dan luar negeri. Sehingga benar-benar sangat powerful,"katanya.

JAKARTA-Undang-Undang Intelijen Negara memang telah disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 11 Oktober 2011 lalu. Namun kontroversinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News