Kewenangan Intelijen Harus Dibatasi

Kewenangan Intelijen Harus Dibatasi
Kewenangan Intelijen Harus Dibatasi
Artinya dengan tidak adanya pembagian tugas dalam dan luar negeri, membuat otoritas kewenangan yang dimiliki BIN kata Benny, begitu besar. "Sehingga itu bisa saja disalahgunakan, misalnya dalam soal penyadapan," katanya. Untuk itu ia meminta, hal ini perlu segera menjadi perhatian bersama.

Namun sebagaimana diketahui, Rabu (10/10) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan pengujian 16 pasal dalam Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang dimohonkan sejumlah LSM, pemerhati HAM dan warga masyarakat. Namun atas hal ini, para pemohon berencana akan kembali melakukan uji materi dengan perspektif yang berbeda.(gir/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Tolak Paspor Jamaah Nonkuota

JAKARTA-Undang-Undang Intelijen Negara memang telah disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 11 Oktober 2011 lalu. Namun kontroversinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News