Kewenangan Intelijen Harus Dibatasi
Selasa, 23 Oktober 2012 – 09:16 WIB
Artinya dengan tidak adanya pembagian tugas dalam dan luar negeri, membuat otoritas kewenangan yang dimiliki BIN kata Benny, begitu besar. "Sehingga itu bisa saja disalahgunakan, misalnya dalam soal penyadapan," katanya. Untuk itu ia meminta, hal ini perlu segera menjadi perhatian bersama.
Namun sebagaimana diketahui, Rabu (10/10) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan pengujian 16 pasal dalam Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang dimohonkan sejumlah LSM, pemerhati HAM dan warga masyarakat. Namun atas hal ini, para pemohon berencana akan kembali melakukan uji materi dengan perspektif yang berbeda.(gir/jpnn)
JAKARTA-Undang-Undang Intelijen Negara memang telah disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 11 Oktober 2011 lalu. Namun kontroversinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi