Kewenangan Izin Pertambangan Diambil Alih Gubernur

jpnn.com - JAKARTA - RUU Pemda yang akan disahkan dalam Paripurna DR RI 24 September 2014 memberikan penguatan peran gubernur dalam banyak urusan. Salah satunya, mengambil alih kewenangan bupati/walikota dalam urusan mengeluarkan izin pertambangan.
"Itu juga ada perubahan, di dalam kewenangan memberikan izin pertambangan ada di tingkat Gubernur bukan Bupati dan Walikota," kata Ketua Pansus RUU Pemda, Toto Daryanto di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (12/9).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menegaskan jika peralihan kewenangan itu sebagai koreksi dari sistem yang selama ini berjalan. Karena saat ini banyak perizinan bermasalah yang dikeluarkan bupati dan walikota.
"Sekarang ini banyak sekali izin IUP Pertambangan yang tidak clear and clean. Hampir separuh perizinan ada masalah karena seluruh perizinan banyak diberikan oleh bupati/walikota," jelasnya.
Dengan pengaturan ini diharapkan tidak terjadi lagi yang namanya tumpang tindih perizinan. Sedangkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan oleh bupati dan walikota akan diambil alih oleh gubernur.(fat/jpnn)
JAKARTA - RUU Pemda yang akan disahkan dalam Paripurna DR RI 24 September 2014 memberikan penguatan peran gubernur dalam banyak urusan. Salah satunya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?