Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Dianggap Berlebihan

Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Dianggap Berlebihan
Diskusi bertajuk 'Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik' di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: supplied

jpnn.com - Revisi UU Kejaksaan yang tengah bergulir menjadi sorotan lantaran ada pasal yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan terhadap jaksa.

Peneliti senior De Jure (Democratic Judicial Reform) Awan Puryadi dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik' di Jakarta, Kamis (20/2/2025) menilai terdapat sejumlah persoalan dalam RUU Kejaksaan.

"Revisi UU Kejaksaan yang kedua ini memberikan kewenangan yang semakin luas bagi Kejaksaan dalam setiap proses hukum yang dijalankan," kata Awan dikutip dari siaran pers.

Menurut dia, UU Kejaksaan Tahun 2021 telah memberi kewenangan yang berlebihan pada Jaksa dan potensial disalahgunakan seperti masalah hak imunitas Jaksa.

"Dengan demikian, RUU Kejaksaan saat ini adalah untuk melengkapi UU Kejaksaan 2021 dengan memperkuat kewenangan yang berlebihan itu dan ini sangat berbahaya," tuturnya.

Awan menuturkan bahwa dalam RUU Kejaksaan terbaru, jaksa akan memiliki kewenangan lebih dalam proses hukum, yakni melakukan penyelidikan khususnya intelijen hingga penuntutan.

Kewenangan yang saling bertarung antara penyidik dengan penuntut memantik terjadinya 'perang dingin' yang akan mengorbankan para pencari keadilan.

Awan menjabarkan permasalahan terkait perluasan dan potensi penyalahgunaan wewenang bagi kejaksaan diatur khususnya dalam Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Peneliti senior De Jure (Democratic Judicial Reform) Awan Puryadi menilai kewenangan jaksa dalam RUU Kejaksaan sudah berlebihan dan berbahaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News