Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Dianggap Berlebihan

Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Dianggap Berlebihan
Diskusi bertajuk 'Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik' di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: supplied

"Permasalahan yang perlu menjadi sorotan adalah terkait Pemulihan aset dan badannya; Kewenangan intelijen untuk penegakan hukum dan lainnya," ucap dia.

Selain itu, adanya masuk dan terlibatnya TNI ke dalam lingkungan Kejaksaan jadi masalah tersendiri. Hal ini didasari oleh tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan dengan TNI yang ditandatangani pada 2023 lalu.

Menurut Awan, keterlibatan TNI yang menjadi persoalan, antara lain pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan TNI di lingkungan Kejaksaan, penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Militer, dukungan dan bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, hingga pemberian pendampingan hukum.

Awan berpendapat bahwa sebenarnya sudah banyak kewenangan yang telah diakomodir pada revisi yang pertama UU Kejaksaan (2021), dan revisi kedua di tahun ini adalah melanjutkan.

"Dari tahun 2021-2024 merupakan upaya untuk mempersenjatai kejaksaan dengan kewenangan berlebih, yaitu dengan perangkat intelijen, imunitas, dan kewenangan lain yang seharusnya bukan menjadi kewenangannya," ujar praktisi hukum itu.

Oleh karena itu, ke depan yang bisa dilakukan adalah melakukan Judicial Review, karena jika dibiarkan, UU Kejaksaan dan RUU yang akan menjadi UU bakal menimbulkan penyalahgunaan wewenang kejaksaan yang lebih meluas.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Peneliti senior De Jure (Democratic Judicial Reform) Awan Puryadi menilai kewenangan jaksa dalam RUU Kejaksaan sudah berlebihan dan berbahaya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News