Kewenangan KPK Harus Dievaluasi, Begini Penjelasan Pakar
jpnn.com, JAKARTA - Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam undang-undang yang bersifat lex spesialis harus diawasi dan dievaluasi karena banyak kesalahan.
Karenanya, revisi UU tentang KPK, UU Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tipikor, harus dilakukan.
Ahli pidana dari Universitas Surabaya (Ubhara) Solehudin mengatakan, evaluasi itu harus dilakukan seperti soal kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Dia mengatakan, definisi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di dalam UU KPK itu berbeda dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, penyelidikan yang diatur KUHAP tujuannya mencari dan menemukan adanya peristiwa yang diduga kuat merupakan tindak pidana.
"Tapi, kalau di UU KPK penyelidikan itu tujuannya mencari dan menemukan dua alat bukti," kata Solehudin saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, Selasa (11/7) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Padahal, lanjut Solehudin, di dalam UU KPK sudah ditegaskan bahwa hukum acara yang digunakan komisi antikorupsi harus mengacu pada KUHAP.
Lebih lanjut dia mengatakan, UU KPK dibentuk dalam suasana euforia sehingga yang timbul adalah bahasa politik, bukan bahasa UU.
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam undang-undang yang bersifat lex spesialis harus diawasi dan dievaluasi karena banyak
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Busyro Sebut Pelemahan KPK Dilakukan Melalui Revisi UU hingga Isu Taliban
- Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK