Kewenangan KPK Harus Dievaluasi, Begini Penjelasan Pakar
Rabu, 12 Juli 2017 – 16:32 WIB
Misalnya, dia mencontohkan, ihwal pertanggungjawaban KPK kepada publik. "Ini merupakan kelemahan bagaimana bentuk pertanggungjawaban kepada publik," katanya.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK sudah out of the track.
Dia mengingatkan, KPK seharusnya tidak melakukan pemberantasan korupsi dengan melanggar hukum. (boy/jpnn)
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam undang-undang yang bersifat lex spesialis harus diawasi dan dievaluasi karena banyak
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Busyro Sebut Pelemahan KPK Dilakukan Melalui Revisi UU hingga Isu Taliban
- Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK