Kewenangan KPK Tangani Pencucian Uang Tergantung DPR
Rabu, 25 Agustus 2010 – 19:17 WIB
JAKARTA - Pimpinan KPK Chandra M Hamzah menanggapi dingin kontroversi di DPR RI, soal kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana pencucian uang. Meski sangat mendukung adanya kewenangan itu ada di KPK, Chandra menyerahkan keputusan akhir ke tangan DPR.
"Apapun keputusan DPR RI nanti, itu adalah kewenangan DPR. Namun, itu akan menjadi cerminan bagaimana komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi," katanya, Rabu (25/8).
Pernyataan ini disampaikan Chandra, sehubungan dengan pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang di DPR. Dalam RUU itu, terdapat wacana pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani pidana pencucian uang, yang sebelumnya hanya dapat ditangani oleh polisi. Hanya saja, ada upaya pihak tertentu yang mencoba mengganjal pemberian kewenangan tersebut.
Menurut Chandra pula, seharusnya kewenangan itu memang diberikan kepada KPK. Soalnya sangat banyak kasus korupsi yang juga terkait pidana pencucian uang. "Kalau kewenangan itu ada, itu akan mempermudah," ujarnya, sambil menjelaskan bahwa KPK akan dapat menjerat pelaku korupsi dari dua sisi secara langsung, yaitu sisi korupsi dan sisi pencucian uang. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan KPK Chandra M Hamzah menanggapi dingin kontroversi di DPR RI, soal kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana pencucian uang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat