Kewenangan KPPU Masih Terbatas
Senin, 21 Desember 2009 – 13:28 WIB
JAKARTA- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu menerangkan bahwa ada beberapa tantangan yang masih harus dihadapi oleh KPPU di masa mendatang. Di antaranya terbatasnya kewenangan lembaga dalam memperoleh dokumen dan informasi sebagai alat bukti, belum kuatnya badan hukum KPPU, dan belum adanya peraturan pemerintah terkait peraturan merger. "Kami akan berupaya untuk tetap konsisten dalam menjaga dan menegakkan hukum," imbuhnya.
"Ini tantangan besar yang tak bisa dielakkan di masa mendatang," kata Benny di Jakarta, Senin (21/12).
Baca Juga:
Selain itu, disinggung soal UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang saat ini belum memberikan efek jera para pelanggar aturan, Benny menerangkan akan tetap terus berupaya untuk menegakkan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu menerangkan bahwa ada beberapa tantangan yang masih harus dihadapi oleh
BERITA TERKAIT
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka