Kewenangan KPPU Masih Terbatas

Kewenangan KPPU Masih Terbatas
Kewenangan KPPU Masih Terbatas
JAKARTA- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu  menerangkan bahwa ada beberapa tantangan yang masih harus dihadapi oleh KPPU di masa mendatang. Di antaranya terbatasnya kewenangan lembaga dalam memperoleh dokumen dan informasi sebagai alat bukti, belum kuatnya badan hukum KPPU, dan belum adanya peraturan pemerintah terkait peraturan merger.

"Ini tantangan besar yang tak bisa dielakkan di masa mendatang," kata Benny di Jakarta, Senin (21/12).

Selain itu, disinggung soal UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang saat ini belum memberikan efek  jera para pelanggar aturan, Benny menerangkan akan tetap terus berupaya untuk menegakkan hukum.

"Kami akan berupaya untuk tetap konsisten dalam  menjaga dan menegakkan hukum," imbuhnya.

JAKARTA- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu  menerangkan bahwa ada beberapa tantangan yang masih harus dihadapi oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News