Kewenangan KPPU Masih Terbatas
Senin, 21 Desember 2009 – 13:28 WIB
Kewenangan KPPU Masih Terbatas
JAKARTA- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu menerangkan bahwa ada beberapa tantangan yang masih harus dihadapi oleh KPPU di masa mendatang. Di antaranya terbatasnya kewenangan lembaga dalam memperoleh dokumen dan informasi sebagai alat bukti, belum kuatnya badan hukum KPPU, dan belum adanya peraturan pemerintah terkait peraturan merger. "Kami akan berupaya untuk tetap konsisten dalam menjaga dan menegakkan hukum," imbuhnya.
"Ini tantangan besar yang tak bisa dielakkan di masa mendatang," kata Benny di Jakarta, Senin (21/12).
Baca Juga:
Selain itu, disinggung soal UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang saat ini belum memberikan efek jera para pelanggar aturan, Benny menerangkan akan tetap terus berupaya untuk menegakkan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu menerangkan bahwa ada beberapa tantangan yang masih harus dihadapi oleh
BERITA TERKAIT
- Legendaris Ronaldinho Muncul Kembali, Kali Ini di Iklan Terbaru Shopee
- Ekonom UGM Nilai Danantara Bisa Memperkuat Transparansi Pengelolaan BUMN
- Kelola Air dengan Baik, Sampoerna Kembali Raih Sertifikasi AWS
- Ajang SBCA Mendorong Business Excellencies di Segala Aspek
- Pertama di Indonesia, Klinik Permata Wong Hadirkan Hair Transplant Tanpa Cukur
- Pengamat Sebut Peluncuran Danantara jadi Tonggak Baru Ekonomi Indonesia