Kewenangan KPPU Masih Terbatas
Senin, 21 Desember 2009 – 13:28 WIB
Dalam penengakan hukum itu, sambung Benny, sepanjang tahun 2009, KPPU telah menangani sedikitnya 33 perkara, dari jumlah itu 28 perkara berasal dari laporan masyarakat, dan 5 perkara dari perkara inisiatif.
Baca Juga:
"Untuk jenis perkara inisitaif, sepanjang tahun 2009 ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan tahun 2008 lalu," ungkapnya.
Selain itu, untuk jenis laporan perkara yang masuk ke KPPU sepanjang tahun 2009, Benny menyebutkan sekitar 730 laporan yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Rinciannya, yakni untuk laporan tertulis sebanyak 201 laporan, dan informasi tertulis sebanyak 529 laporan.
"Untuk jenis laporannya ini pun juga cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2008 yang hanya mencapai 707 laporan," ujarnya yang sempat mengatakan, pada bulan Desember 2009 ini, pihaknya masih harus menangani sekitar 20 perkara yang masih dalam tahap proses pemeriksaan.
JAKARTA- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu menerangkan bahwa ada beberapa tantangan yang masih harus dihadapi oleh
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global