Kewenangan KY Harus Dipertegas DPR
Kamis, 15 September 2011 – 22:24 WIB
![Kewenangan KY Harus Dipertegas DPR](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kewenangan KY Harus Dipertegas DPR
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta, agar dalam revisi Undang-Undang KY yang tengah dibahas di DPR, dijelaskan secara tegas tentang kewenangan KY ke MA terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
"Masalah respon MA atas rekomendasi KY itu yang kita minta diperjelas dalam revisi Undang-Undang KY," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9).
Baca Juga:
Karenanya kata Asep, untuk saat ini, KY belum menentukan sikap perlawanan terhadap MA yang menolak rekomendasi mereka untuk memberikan sanksi skorsing kepada hakim yang menangani perkara Antasari Azhar, yakni Hery Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji.
"Apabila dalam beberapa saat ke depan masih belum selesai juga (revisi Undang-Undang KY), baru KY akan mngambil langkah lain," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta, agar dalam revisi Undang-Undang KY yang tengah dibahas di DPR, dijelaskan secara tegas tentang kewenangan
BERITA TERKAIT
- Pembalak Liar Buronan Kejati Sultra Ditangkap Intel Kejagung
- Kasih Kejutan, Close To Breathe Giveaway Gitar Saat Tampil di Jakarta Fair 2024
- Menaker Ida Fauziyah: Indonesia dan RRT Terus Memperkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Berantas Judi Online, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi Baru
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di Tiongkok
- Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Mbak CAT, Ketua KPU: Terima Kasih DKPP