Kewenangan KY Harus Dipertegas DPR
Kamis, 15 September 2011 – 22:24 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta, agar dalam revisi Undang-Undang KY yang tengah dibahas di DPR, dijelaskan secara tegas tentang kewenangan KY ke MA terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
"Masalah respon MA atas rekomendasi KY itu yang kita minta diperjelas dalam revisi Undang-Undang KY," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9).
Baca Juga:
Karenanya kata Asep, untuk saat ini, KY belum menentukan sikap perlawanan terhadap MA yang menolak rekomendasi mereka untuk memberikan sanksi skorsing kepada hakim yang menangani perkara Antasari Azhar, yakni Hery Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji.
"Apabila dalam beberapa saat ke depan masih belum selesai juga (revisi Undang-Undang KY), baru KY akan mngambil langkah lain," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta, agar dalam revisi Undang-Undang KY yang tengah dibahas di DPR, dijelaskan secara tegas tentang kewenangan
BERITA TERKAIT
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri