Kewenangan KY Harus Dipertegas DPR
Kamis, 15 September 2011 – 22:24 WIB

Kewenangan KY Harus Dipertegas DPR
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta, agar dalam revisi Undang-Undang KY yang tengah dibahas di DPR, dijelaskan secara tegas tentang kewenangan KY ke MA terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
"Masalah respon MA atas rekomendasi KY itu yang kita minta diperjelas dalam revisi Undang-Undang KY," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9).
Baca Juga:
Karenanya kata Asep, untuk saat ini, KY belum menentukan sikap perlawanan terhadap MA yang menolak rekomendasi mereka untuk memberikan sanksi skorsing kepada hakim yang menangani perkara Antasari Azhar, yakni Hery Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji.
"Apabila dalam beberapa saat ke depan masih belum selesai juga (revisi Undang-Undang KY), baru KY akan mngambil langkah lain," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta, agar dalam revisi Undang-Undang KY yang tengah dibahas di DPR, dijelaskan secara tegas tentang kewenangan
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024