Kewenangan KY Harus Dipertegas DPR
Kamis, 15 September 2011 – 22:24 WIB

Kewenangan KY Harus Dipertegas DPR
Langkah yang dimaksud adalah mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi. "Salah satu alternatifnya seperti yang selama ini dinyatakan yaitu, dengan gugatan SKLN ke MK," tandas Asep. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta, agar dalam revisi Undang-Undang KY yang tengah dibahas di DPR, dijelaskan secara tegas tentang kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Road to Pagelaran Sabang Merauke, Yura Yunita dan Ratusan Penari Penuhi Bundaran HI
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia