Kewenangan KY Harus Dipertegas DPR
Kamis, 15 September 2011 – 22:24 WIB
Langkah yang dimaksud adalah mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi. "Salah satu alternatifnya seperti yang selama ini dinyatakan yaitu, dengan gugatan SKLN ke MK," tandas Asep. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta, agar dalam revisi Undang-Undang KY yang tengah dibahas di DPR, dijelaskan secara tegas tentang kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!