Kewenangan Lakukan Penahanan Digugat ke MK
Rabu, 02 Februari 2011 – 17:02 WIB

Kewenangan Lakukan Penahanan Digugat ke MK
JAKARTA - Tim pengacara Abu Bakar Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan uji materi pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 Undang-undang (UU) No 8 tahun 1981 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi yang didaftarkan hari ini itu untuk mempersoalkan alasan subyektif penahanan. Padahal, menurut Mahendradatta lagi, dalam UU No 8 tahun 1981 sudah dijelaskan, dalam melakukan penahanan (penyidik) tidak boleh semaunya. Karena menurutnya, harus ada penjelasan tentang tiga hal yang jelas, (yakni) alasan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
"Uji UU ini intinya tentang alasan penahanan yang selama ini ditafsirkan semaunya, dan menjadi upaya transaksional jual-beli (oleh penyidik)," ungkap Mahendradatta yang mewakili tim pengacara di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/2).
Dijelaskannya, pasal 21 UU No 8 tahun 1981 itu berisi tentang alasan subyektif penahanan, tetapi selama ini ditafsirkan semaunya oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas. "Yang namanya alasan itu harus dibuktikan, bukan sekadar kemauan semaunya," katanya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim pengacara Abu Bakar Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan uji materi pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut Penataan Honorer Terakhir Tahun Ini, Fokuskan Fresh Graduate, Gawat!
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar