Kewenangan Luhut Besar, Anak Buah Ical: Fungsi Wapres Bagaimana?

Kewenangan Luhut Besar, Anak Buah Ical: Fungsi Wapres Bagaimana?
Luhut Panjaitan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar DPR, Tantowi Yahya tidak mempersoalkan masalah jabatan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Hanya saja, Tantowi mempertanyakan kewenangan besar yang diberikan kepada Luhut, yang mirip dengan kewenangan wakil presiden.

"Saya mempertanyakan fungsi wakil presiden bagaimana?" kata Tantowi menanggapi keluarnya Perpres No.26 Tahun 2015 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Luhut, Kamis (5/3).

Menururtnya, staf kepresidenan diberikan kewenangan yang begitu luas akan berpengaruh pada pola hubungan dengan menteri sekretariat Negara (mensesneg) dan sekretaris kabinet (Seskab) yang sama-sama berkantor di Istana.

Mengenai kepercayaan Jokowi kepada Luhut menurut Tantowi sah saja karena mungkin Jokowi nyaman bekerjasama dengan Luhut yang juga mantan timsesnya. Sehingga Jokowi percaya dengannya.

Tapi Tantowi tetap bingung bagaimana presiden membagi kewenangan kepada para pembantunya yang ngantor di Istana. "Kita bingung pola kerjasama staf kepresidenan, mensesneg dan seskab, pembagiannya gimana, belum begitu jelas. Ketiganya semua ring 1 dan semua bekerja di istana," tandasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Politikus Partai Golkar DPR, Tantowi Yahya tidak mempersoalkan masalah jabatan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Luhut Binsar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News