Kewenangan MA Diuji ke MK
Rabu, 02 November 2011 – 16:20 WIB
Sementara majelis hakim meminta pemohon agar permohonan lebih diuraikan legal standing pemohon mengajukan SKLN ini. “Memang sudah diuraikan, tetapi masih perlu dielaborasi lagi terkait
legal standing pemohon sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945 yang mempersoalkan Surat MA,” ujar ketua Panel, Anwar Usman.
Untuk itu, Anwar menyarankan agar pemohon memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari. “Perbaikannya langsung diserahkan ke panitera pengganti dan selanjutnya menunggu panggilan dari Mahkamah,” ujarnya.
Untuk diketahui, permohonan SKLN ini merupakan kali pertama MA menjadi pihak dalam SKLN di MK. Sebab, sebelumnya Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan bahwa MA tidak bisa menjadi pihak dalam perkara SKLN. Namun, Pasal 65 itu dinyatakan tidak berlaku sejak terbitnya UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.(kyd/jpnn)
JAKARTA--Ketua Umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI), Suhardi Somomoelyono mempersoalkan kewenangan Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong