Kewenangan MK Adili Pemilukada Jangan Dianulir
Sabtu, 19 Maret 2011 – 13:41 WIB
JAKARTA - Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia, tidak perlu dianulir. Demikian penegasan yang disampaikan Veri Junaidi, peneliti Perludem, Sabtu (19/3), di Jakarta. "MK tetap perlu menangani, sesuai kewenangan yang diamanahkan kepadanya dalam konstitusi," ujarnya.
Karena itu, tegas Veri, mereka menolak rancangan draft Undang-Undang (UU) Pemilukada yang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang mencabut kewenangan MK dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada. Di mana di dalam draft disebutkan, bahwa kewenangan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi (PT) seperti sebelum lahirnya UU No 12 Tahun 2008.
Menurut Veri, MK tetap harus mengawal proses demokrasi di negeri ini, termasuk Pemilukada. Hal tersebut sesuai yang diamanatkan dalam konstitusi dasar yaitu UUD 1945. "Mengenai ada kekurangan dan ketidakpuasan atas proses dan hasil penyelesaian Pemilukada, itu semata kasuistik dan teknis. Makanya butuh kontrol yang maksimal terhadap MK dalam bekerja," paparnya.
Bila dicermati dari kasus Pemilukada yang ditangani MK sampai saat ini, imbuh peneliti Perludem itu, kerja keras MK sebenarnya sudah cukup membuahkan hasil bagi penataan demokrasi di Indonesia. "MK sangat selektif. Lebih 100 kasus Pemilukada yang masuk, hanya sekitar 10 persen permohonan yang dikabulkan," tandasnya.
JAKARTA - Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia, tidak perlu dianulir.
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah