Kewenangan MK Adili Pemilukada Jangan Dianulir

Kewenangan MK Adili Pemilukada Jangan Dianulir
Kewenangan MK Adili Pemilukada Jangan Dianulir
Menurut Veri, RUU Pemilukada yang diajukan nanti, diharapkan bukannya mengebiri kewenangan MK, melainkan harus semakin menguatkan institusi penjaga konstitusi negara tersebut. "Kalau dikembalikan ke pengadilan di daerah, khawatirnya malah membuat persoalan penegakan demokrasi menjadi buram lagi," ungkapnya.

Hal itu karena dari segi kualifikasi, pemahaman demokrasi aparatur penegakan hukum di negara ini dalam kenyataanya masih lemah. Sebab menurut Veri, masalah pidana umum dan yang berhubungan dengan Pemilu memiliki perbedaan. "Bagaimana mereka menghadapi tekanan dari pihak yang terlibat Pemilukada, juga akan riskan. Mengingat, dalam keseharian bersinggungan langsung di daerah," urainya meyakinkan. (mur/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pelaku Pemain Lama

JAKARTA - Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia, tidak perlu dianulir.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News