Kewenangan MK Adili Pemilukada Jangan Dianulir
Sabtu, 19 Maret 2011 – 13:41 WIB
Menurut Veri, RUU Pemilukada yang diajukan nanti, diharapkan bukannya mengebiri kewenangan MK, melainkan harus semakin menguatkan institusi penjaga konstitusi negara tersebut. "Kalau dikembalikan ke pengadilan di daerah, khawatirnya malah membuat persoalan penegakan demokrasi menjadi buram lagi," ungkapnya.
Baca Juga:
Hal itu karena dari segi kualifikasi, pemahaman demokrasi aparatur penegakan hukum di negara ini dalam kenyataanya masih lemah. Sebab menurut Veri, masalah pidana umum dan yang berhubungan dengan Pemilu memiliki perbedaan. "Bagaimana mereka menghadapi tekanan dari pihak yang terlibat Pemilukada, juga akan riskan. Mengingat, dalam keseharian bersinggungan langsung di daerah," urainya meyakinkan. (mur/jpnn)
JAKARTA - Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia, tidak perlu dianulir.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional