Kewenangan Panggil Paksa Hilang, DPR Hormati MK
Jumat, 29 Juni 2018 – 13:14 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
Contohnya, ujar Bamsoet, pembahasan UU Karantina Kesehatan, sampai sekarang DPR belum berhasil menghadirkan pejabat setingkat direktur jenderal dengan berbagai alasan.
"Kami tidak punya alat paksa sehingga kami harus melobi menteri sampai ke presiden. Jadi itulah hambatan-hambatan kerja yang kami hadapi dan melatarbelakangi kenapa pemanggilan paksa itu penting," katanya.
Dia menegaskan, ini bukan persoalan MK berhasil menggagalkan upaya pemanggilan paksa atau tidak. Tapi, kata dia, korekkai atas suatu UU yang dianggap kurang menampung seluruh aspirasi masyarakat.
"Negara sudah menyiapkan ruang bagi suatu UU yang telah diundangkan untuk dikoreksi," tuntas mantan ketua Komisi III DPR, itu. (boy/jpnn)
DPR sangat menghormati apa pun yang sudah menjadi keputusan lembaga penjaga muruah konstitusi tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa
- Nihayatul DPR Kecam Dokter Priguna yang Perkosa Pendamping Pasien
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK