Kewenangan Pemda Harus Dibatasi Terkait Upah Minimum
Rabu, 26 September 2012 – 16:47 WIB

Kewenangan Pemda Harus Dibatasi Terkait Upah Minimum
"Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum yang ditetapkan, maka besaran kenaikan upah minimum ditentukan secara bipartit, yakni antara pekerja, buruh dan pengusaha di tingkat perusahaan," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk segera memperbaiki mekanisme atau prosedur dalam penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai