Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK
Senin, 28 Mei 2012 – 18:28 WIB
Ketentuan itu juga dinilai secara materil bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 23 ayat 1, pasal 28D ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 dan ayat 4 UUD 1945.
Tak hanya bertentangan dengan UUD 1945 , tapi lebih jauh menurut Asrun juga melanggar putusan MK No 2/PUU-I/2003 yang membatalkan ketentuan pasal 28 ayat (1) UU No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi karena dianggap bertentangan dengan UUD 45, akibat penyerahan harga minyak ditentukan oleh mekanisme pasar bebas.
Disebutkan juga, pemerintahan saat ini telah tiga kali menaikkan harga jual BBM, yakni Maret 2005, Oktober 2005 dan Mei 2008 dengan alasan penyelamatan anggaran negara. Kenaikan harga BBM yang diikuti dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga dinilai tak menolong masyarakat.
“Namun ternyata tidak mampu menghambat keterpurukan ekonomi,” pungkasnya.
JAKARTA— Protes buruh dan masyarakat terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut. Terbukti dengan masuknya dua
BERITA TERKAIT
- Ruang Pintar Khusus Disabilitas jadi Bukti Dukungan PNM untuk Masa Depan Inklusif
- Didampingi Mendes Yandri, Presiden Prabowo Serukan Swasembada Pangan untuk Memakmurkan Rakyat
- Pakar Polimer ITB: Jangan Gunakan Isu BPA Mengacaukan Persaingan Sehat
- Sapi Perah Bunting dari Australia Sudah Tiba di Indonesia
- Menteri Investasi Sebut Para Pengusaha US-ASEAN Optimis Berinvestasi di Indonesia
- Bea Cukai Dukung Langkah CCC Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN