Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK
Senin, 28 Mei 2012 – 18:28 WIB
Sedangkan Kuasa Hukum KSN Ahmad Daryoko mengatakan, gugatan pihaknya langsung pada uji materil atas UU No 22 2011, khususnya pasal 7 ayat 6a, dengan Pasal 27 dan pasal 28 UUD 45, tentang hak asasi manusia. “Tentunya disadari kemampuan kami selaku serikat buruh, seperti kemampuan beli kami jika terjadi kenaikan BBM,” terang pria yang juga Presiden Dewan Pimpinan Pusat Serikat Nasional itu.
Menanggapi keterangan para pemohon, Majelis Hakim MK HM Akil Mochtar bersama dua anggota Maria Farida Indrati dan Hamdan Zoelva meminta meteri gugatan diperbaiki. Sidang ditunda hingga 14 hari ke depan. (ras/jpnn)
JAKARTA— Protes buruh dan masyarakat terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut. Terbukti dengan masuknya dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ruang Pintar Khusus Disabilitas jadi Bukti Dukungan PNM untuk Masa Depan Inklusif
- Didampingi Mendes Yandri, Presiden Prabowo Serukan Swasembada Pangan untuk Memakmurkan Rakyat
- Pakar Polimer ITB: Jangan Gunakan Isu BPA Mengacaukan Persaingan Sehat
- Sapi Perah Bunting dari Australia Sudah Tiba di Indonesia
- Menteri Investasi Sebut Para Pengusaha US-ASEAN Optimis Berinvestasi di Indonesia
- Bea Cukai Dukung Langkah CCC Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN