Kewenangan Penindakan Satgas IUU Munculkan Tumpang Tindih
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikabarkan meminta Presiden Joko Widodo untuk menandatangani peraturan presiden terkait Satuan Tugas Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing.
Dengan adanya perpres tersebut, maka Satgas IUU Fishing akan memiliki wewenang yang lebih besar. Salah satunya melakukan penindakan bekerjasama dengan aparat lainnya seperti TNI AL, Polair dan Bakamla.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritisi rencana penerbitan perpres itu. Menurut dia, perpres itu justru akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki TNI AL, Polair maupun Bakamla.
"Untuk apa satgas diberi wewenang penindakan? Ini sudah keluar jalur," kata Margarito kepada wartawan, Selasa (6/10).
Menurut Margarito, KKP bukan institusi penegak hukum.
"Di mana ceritanya satgas di bawah kementerian tersebut memiliki wewenang penegakan? Tumpang tindih jadinya," ujarnya.
Dia mengatakan, hal yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam memberantas pencurian ikan adalah optimalisasi perangkat yang sudah ada, yakni peran TNI AL, Bakamla dan Polair itu sendiri.
"Undang-Undangnya juga sudah ada kan? Jangan malah buat satu pasukan baru. Yang dipertanyakan apa sudah optimal kinerjanya itu satgas? Itu yang harus dipikirkan Presiden Jokowi," paparnya.
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikabarkan meminta Presiden Joko Widodo untuk menandatangani peraturan presiden terkait
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?