Kewenangan Penindakan Satgas IUU Munculkan Tumpang Tindih
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikabarkan meminta Presiden Joko Widodo untuk menandatangani peraturan presiden terkait Satuan Tugas Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing.
Dengan adanya perpres tersebut, maka Satgas IUU Fishing akan memiliki wewenang yang lebih besar. Salah satunya melakukan penindakan bekerjasama dengan aparat lainnya seperti TNI AL, Polair dan Bakamla.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritisi rencana penerbitan perpres itu. Menurut dia, perpres itu justru akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki TNI AL, Polair maupun Bakamla.
"Untuk apa satgas diberi wewenang penindakan? Ini sudah keluar jalur," kata Margarito kepada wartawan, Selasa (6/10).
Menurut Margarito, KKP bukan institusi penegak hukum.
"Di mana ceritanya satgas di bawah kementerian tersebut memiliki wewenang penegakan? Tumpang tindih jadinya," ujarnya.
Dia mengatakan, hal yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam memberantas pencurian ikan adalah optimalisasi perangkat yang sudah ada, yakni peran TNI AL, Bakamla dan Polair itu sendiri.
"Undang-Undangnya juga sudah ada kan? Jangan malah buat satu pasukan baru. Yang dipertanyakan apa sudah optimal kinerjanya itu satgas? Itu yang harus dipikirkan Presiden Jokowi," paparnya.
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikabarkan meminta Presiden Joko Widodo untuk menandatangani peraturan presiden terkait
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol