Kewenangan Penyadapan KY Jalan Terus
Jumat, 20 Mei 2011 – 06:11 WIB
JAKARTA - Kewenangan penyadapan oleh Komisi Yudisial terus meluncur dalam lanjutan pembahasan RUU Komisi Yudisial di DPR. Kini, poin upaya terkait penguatan lembaga pengawas hakim tersebut, tinggal menunggu persetujuan pemerintah dalam pembahasan lanjutan nantinya.
"Tetap jalan terus, tidak perlu ada ketakutan terkait hal itu," ujar Ketua Komisi III Benny K. Harman, usai rapat pembahasan daftar isian masalah (DIM) RUU KY, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(19/5). Dia menyatakan, Mahkamah Agung juga tidak perlu terlalu takut dengan rencana penambahan kewenangan KY tersebut.
Sebab, tambah dia, kewenangan penyadapan merupakan rangkaian upaya perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Misalnya, sebut dia, dengan memberikan kewenangan penyadapan terhadap KY maka upaya-upaya penyuapan diharapkan bisa ditekan. "Suap-menyuap itu kan juga bukan barang baru di telinga kita, sudah jadi keprihatinan banyak pihak selama ini," imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.
Dalam pembahasan terakhir, pemerintah masih belum menyetujui penambahan kewenangan tersebut. Mereka pun meminta agar pembahasan dipending terlebih dulu. "Kalau MA yang menolak itu wajar karena melindungi korpsnya, tapi kalau pemerintah saya kira tidak ada alasan," imbuh Benny.
JAKARTA - Kewenangan penyadapan oleh Komisi Yudisial terus meluncur dalam lanjutan pembahasan RUU Komisi Yudisial di DPR. Kini, poin upaya terkait
BERITA TERKAIT
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh