Kewenangan Penyadapan KY Jalan Terus
Jumat, 20 Mei 2011 – 06:11 WIB
JAKARTA - Kewenangan penyadapan oleh Komisi Yudisial terus meluncur dalam lanjutan pembahasan RUU Komisi Yudisial di DPR. Kini, poin upaya terkait penguatan lembaga pengawas hakim tersebut, tinggal menunggu persetujuan pemerintah dalam pembahasan lanjutan nantinya.
"Tetap jalan terus, tidak perlu ada ketakutan terkait hal itu," ujar Ketua Komisi III Benny K. Harman, usai rapat pembahasan daftar isian masalah (DIM) RUU KY, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(19/5). Dia menyatakan, Mahkamah Agung juga tidak perlu terlalu takut dengan rencana penambahan kewenangan KY tersebut.
Sebab, tambah dia, kewenangan penyadapan merupakan rangkaian upaya perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Misalnya, sebut dia, dengan memberikan kewenangan penyadapan terhadap KY maka upaya-upaya penyuapan diharapkan bisa ditekan. "Suap-menyuap itu kan juga bukan barang baru di telinga kita, sudah jadi keprihatinan banyak pihak selama ini," imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.
Dalam pembahasan terakhir, pemerintah masih belum menyetujui penambahan kewenangan tersebut. Mereka pun meminta agar pembahasan dipending terlebih dulu. "Kalau MA yang menolak itu wajar karena melindungi korpsnya, tapi kalau pemerintah saya kira tidak ada alasan," imbuh Benny.
JAKARTA - Kewenangan penyadapan oleh Komisi Yudisial terus meluncur dalam lanjutan pembahasan RUU Komisi Yudisial di DPR. Kini, poin upaya terkait
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni