Kewenangan Penyadapan KY Jalan Terus
Jumat, 20 Mei 2011 – 06:11 WIB

Kewenangan Penyadapan KY Jalan Terus
JAKARTA - Kewenangan penyadapan oleh Komisi Yudisial terus meluncur dalam lanjutan pembahasan RUU Komisi Yudisial di DPR. Kini, poin upaya terkait penguatan lembaga pengawas hakim tersebut, tinggal menunggu persetujuan pemerintah dalam pembahasan lanjutan nantinya.
"Tetap jalan terus, tidak perlu ada ketakutan terkait hal itu," ujar Ketua Komisi III Benny K. Harman, usai rapat pembahasan daftar isian masalah (DIM) RUU KY, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(19/5). Dia menyatakan, Mahkamah Agung juga tidak perlu terlalu takut dengan rencana penambahan kewenangan KY tersebut.
Sebab, tambah dia, kewenangan penyadapan merupakan rangkaian upaya perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Misalnya, sebut dia, dengan memberikan kewenangan penyadapan terhadap KY maka upaya-upaya penyuapan diharapkan bisa ditekan. "Suap-menyuap itu kan juga bukan barang baru di telinga kita, sudah jadi keprihatinan banyak pihak selama ini," imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.
Dalam pembahasan terakhir, pemerintah masih belum menyetujui penambahan kewenangan tersebut. Mereka pun meminta agar pembahasan dipending terlebih dulu. "Kalau MA yang menolak itu wajar karena melindungi korpsnya, tapi kalau pemerintah saya kira tidak ada alasan," imbuh Benny.
JAKARTA - Kewenangan penyadapan oleh Komisi Yudisial terus meluncur dalam lanjutan pembahasan RUU Komisi Yudisial di DPR. Kini, poin upaya terkait
BERITA TERKAIT
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI