Kewenangan Penyadapan KY Jalan Terus
Jumat, 20 Mei 2011 – 06:11 WIB

Kewenangan Penyadapan KY Jalan Terus
Di tempat yang sama usai rapat, Komisioner Komisi Yudisial Imam Ansory Saleh menegaskan, kewenangan penyadapan bukan usulan mereka. "Terus terang, KY tak berharap betul kewenangan penyadapan itu. Tapi, kalau diberikan, ya tentu kami akan gunakan," tegas Imam.
Baca Juga:
Usulan itu, terang dia, justru datang dari DPR. "Itu boleh-boleh saja, asal disetujui pemerintah, kewenangan itu baik," imbuh mantan anggota DPR dari PKB tersebut.
Selain kewenangan penyadapan, sejumlah penambahan lainnya juga rencana diberikan kepada KY. Diantaranya, kewenangan memanggil paksa terhadap saksi dan ahli dalam proses pemeriksaan. Sedangkan, untuk hakim terduga statusnya tetap diharapkan hadir. "Untuk hakim memang tidak wajib. Tapi, dia (hakim terduga, Red) yang bakalan rugi sendiri kalau tak hadir, karena tak bisa mengklarifikasi," papar Imam.
Selain itu, juga sedang disiapkan kewenangan KY untuk menjatuhkan sanksi. Namun, belakangan usul ini juga ditolak MA. MA berasalan lembaganya sudah memiliki Majelis Kehormatan Hakim. "Kalau itu diberikan tentu kami seneng juga," pungkasnya.
JAKARTA - Kewenangan penyadapan oleh Komisi Yudisial terus meluncur dalam lanjutan pembahasan RUU Komisi Yudisial di DPR. Kini, poin upaya terkait
BERITA TERKAIT
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara