Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Memperkuat Fungsi OJK

Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Memperkuat Fungsi OJK
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

"Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara di internasional," ujar Misbakhun. (ant/dil/jpnn)

Kewenangan menyidik kasus tindak pidana keuangan sebagaimana diatur UU PPSK telah memperkuat fungsi OJK


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News