Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Memperkuat Fungsi OJK
Jumat, 30 Desember 2022 – 23:43 WIB

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK
"Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara di internasional," ujar Misbakhun. (ant/dil/jpnn)
Kewenangan menyidik kasus tindak pidana keuangan sebagaimana diatur UU PPSK telah memperkuat fungsi OJK
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK