Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Digugat, DPR: Pesanan Koruptor?

Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Digugat, DPR: Pesanan Koruptor?
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso heran dengan motivasi judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso heran dengan motivasi judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi. 

Santoso khawatir uji materi ini pesanan dari orang-orang yang terindikasi korupsi.

“Itu haknya, biarkan saja. Cuma, jika terkait pemberantasan korupsi dilakukan judicial review ini juga menurut saya motivasi yang bersangkutan apa, apakah ini pesanan dari para pelaku yang terindikasi korupsi," kata Santoso, Rabu (7/6).

Santoso pun mempertanyakan gugatan terhadap UU Kejaksaan. 

"Apakah penggugat menilai Kejagung dalam UU Kejaksaan melampaui kewenangan dan khawatir ada abuse of power?" kata Santoso.

Saat ini, menurut Santoso, semua aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi. 

Santoso menegaskan seharusnya lembaga yang bisa menyelidiki korupsi dikuatkan, bukan malah dikurangi, sehingga tidak ada tindak korupsi yang lolos.

“Dengan tiga aparat penegak hukum saja masih ada kasus-kasus korupsi yang lolos,” kata Santoso.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso heran dengan motivasi judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News