Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Digugat, DPR: Pesanan Koruptor?

Santoso menambahkan jika banyak yang mengawasi korupsi, maka banyak yang melalukan penjagaan.
"Sekarang saja ada tiga lembaga masih banyak yang menyimpang, apalagi jika itu dikurangi," kata Santoso.
Santoso meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan lebih proterhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Termasuk, pencegahan yang sekarang dimiliki kewenangan itu oleh Kejaksaan," ujar Santoso.
Sebelumnya, sejumlah advokat menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta kewenangan kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
Menyatakan Pasal 30 (1) huruf d Kejaksaan bertentangan Pasal 28D (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.(mcr8/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso heran dengan motivasi judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak