Kewenangan Reklamasi ada di Anies-Sandi, Bukan Pengembang!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta tidak bisa berjalan sebelum ada proses penegakan hukum terhadap pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan pengembang.
"Masa iya warga Kampung Akuarium digusur, warga Bukit Duri digusur, lalu ada bangunan yang nyata-nyata tidak punya IMB di pulau reklamasi tidak digusur. Ini kan soal penegakan hukum dan kesetaraan di mata hukum," ujar Andre di Jakarta, Minggu (29/10).
Karena itu Andre meminta pasangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno tidak perlu takut terhadap komprador pengembang. Karena rakyat ada di belakang Anies-Sandi.
"Seandainya pengembang minta ganti rugi karena reklamasi dihentikan, Anies-Sandi bisa membuka posko sumbangan koin," ucapnya.
Andre optimistis rakyat Indonesia akan bergerak memberikan uang koin untuk pengembang, jika memaksakan tetap meminta ganti rugi atas sikap tegas Anies-Sandi yang tidak memberikan izin sebelum proses hukum dijalankan dengan baik.
"Catat ya, reklamasi kewenangan gubernur bukan kewenangan dari pengembang," katanya.
Dalam kesempatan kali ini Andre kembali menegaskan komitmen Gerindra dan Ketua Umumnya Prabowo Subianto, yaitu menolak reklamasi Teluk Jakarta.
"Rakyat Jakarta juga sudah melaksanakan referendum melalui Pilkada DKI yang dimenangkan Anies-Sandi yang notabene menolak reklamasi," pungkas Andre.(gir/jpnn)
Catat ya, reklamasi kewenangan gubernur, bukan dari pengembang. Terlebih komitmen Partai Gerindra menolak reklamasi Teluk Jakarta.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
- Ingin Kembangkan Infrastruktur di Jakarta Utara, Ridwan Kamil: Ada Lahan Reklamasi
- Jika jadi Gubernur, Ridwan Kamil Akan Meninjau Izin Reklamasi Teluk Jakarta
- Kunker ke PTFI, Tim KLHK & Bappenas Tanam Rumput Endemik di Ketinggian 4.300 Mdpl
- Tambang Ombilin Sawahlunto jadi Percontohan Hasil Reklamasi MIND ID
- Bupati Usul Pulau C, D, G dan N Masuk Wilayah Kepulauan Seribu