Kewenangan Sultan jadi Irup 17 Agustus
Jumat, 03 Desember 2010 – 19:19 WIB
Masukan-masukan dari pakar, pengamar, Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres), dan juga dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semua dikaji dalam satu tahun terakhir. "Kita jernih," ucapnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta (RUU) DIY, menempatkan Sri Sultan HB sebagai parardya, yang levelnya lebih tinggi di atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata