Kewenangan Terbatas, KPPU Gandeng Polisi
Agar Bisa Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan
Jumat, 08 Oktober 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa selama 10 tahun terakhir ini, terdapat Rp 1,87 triliun potensi pemasukan negara yang tertahan dari penindakan persaingan usaha tidak sehat. Namun potensi itu sulit direalisasikan karena KPPU tak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan atas para pihak yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha. Menurut Tresna, lembaga sejenis KPPU di negara negara lain memiliki kewenangan lebih. "Bahkan di negara maju (KPPU memiliki) kewenangan penggeledahan juga dilengkapi dengan penyadapan," tambahnya.
Karenanya, KPPU menggandeng Polri untuk menindaklanjuti temuan KPPU terkait pelanggaran etika persaingan usaha ini. "Keterbatasan yang paling utama dalam penegakkan hukum adalah tidak dimilikinya kewenangan untuk penggeledahan dalam menemukan bukti nyata atas suatu pelanggaran, khususnya bukti kartel antar pelaku usaha," ujar Ketua KPPU, Prof Dr Tresna P Soemardi dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang kerjasama KPPU tersebut dengan Polri di mabes Polri, Jumat (8/10).
Baca Juga:
Dijelaskannya, dengan kerja sama itu maka nantinya setiap temuan pelanggaran persaingan usaha akan dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh polisi. Ada pun KPPU, akan bertindak sebagai pemberi informasi dan aspek teknis lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa selama 10 tahun terakhir ini, terdapat Rp 1,87 triliun potensi pemasukan negara
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya