Kewenangan Terbatas, KPPU Gandeng Polisi
Agar Bisa Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan
Jumat, 08 Oktober 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa selama 10 tahun terakhir ini, terdapat Rp 1,87 triliun potensi pemasukan negara yang tertahan dari penindakan persaingan usaha tidak sehat. Namun potensi itu sulit direalisasikan karena KPPU tak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan atas para pihak yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha. Menurut Tresna, lembaga sejenis KPPU di negara negara lain memiliki kewenangan lebih. "Bahkan di negara maju (KPPU memiliki) kewenangan penggeledahan juga dilengkapi dengan penyadapan," tambahnya.
Karenanya, KPPU menggandeng Polri untuk menindaklanjuti temuan KPPU terkait pelanggaran etika persaingan usaha ini. "Keterbatasan yang paling utama dalam penegakkan hukum adalah tidak dimilikinya kewenangan untuk penggeledahan dalam menemukan bukti nyata atas suatu pelanggaran, khususnya bukti kartel antar pelaku usaha," ujar Ketua KPPU, Prof Dr Tresna P Soemardi dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang kerjasama KPPU tersebut dengan Polri di mabes Polri, Jumat (8/10).
Baca Juga:
Dijelaskannya, dengan kerja sama itu maka nantinya setiap temuan pelanggaran persaingan usaha akan dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh polisi. Ada pun KPPU, akan bertindak sebagai pemberi informasi dan aspek teknis lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa selama 10 tahun terakhir ini, terdapat Rp 1,87 triliun potensi pemasukan negara
BERITA TERKAIT
- Respons Dirjen PSDKP KKP Soal Masyarakat yang Hendak Cabuti Pagar Laut di Tangerang
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- Wamen Viva Yoga: Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru
- Pimpinan Komisi IV DPR Minta Pemerintah Pastikan Harga Sembako Stabil dan Tersedia