Kewenangan Terbatas, KPPU Gandeng Polisi
Agar Bisa Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan
Jumat, 08 Oktober 2010 – 20:20 WIB
Dari kesepakatan itu, ke depan akan dirumuskan petunjuk teknis pelaksanaan kerjasama sehingga penegakan hukum dalam persaingan usaha lebih efektif.
Di tempat yang sama Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri menyebut kerjasama tersebut sebagai sebuah upaya terpadu dalam penegakan hukum dan pelayanan kemasyarakatan. Nantinya pola kerjasama itu akan diteruslkan hingga satuan-satuan kewilayahan di daerah.
"Nanti wadahnya akan dibentuk di Polda. Untuk di Mabes Polri sudah (terentuk)," ujarnya.
Karena itu, kini Polri akan menyusun skim penanganan bersama persaingan usaha itu dengan KPPU. Hal itu untuk memudahkan teknis pelaksanaannya. "Dengan demikian kita berharap semua rangkaian kebijakan yang sudah disepakati dalam nota kesepahaman bisa dilaksanakan," paparnya.(zul/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa selama 10 tahun terakhir ini, terdapat Rp 1,87 triliun potensi pemasukan negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya