Kewenangan untuk Menjatuhkan Sanksi Bagi Hakim Diperkuat

Kewenangan untuk Menjatuhkan Sanksi Bagi Hakim Diperkuat
Kewenangan untuk Menjatuhkan Sanksi Bagi Hakim Diperkuat
JAKARTA - Wakil ketua  Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh mengaku lega dengan selesainya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dalam pembahasan tingkat I.

"Artinya, tinggal menunggu pengambilan keputusan untuk disahkan sebagai Undang-Undang di paripurna," kata Imam di Jakarta, Kamis (6/9).

Dikatakan Imam, secara umum revisi Undang-Undang tersebut memperkuat kewenangan Komisi Yudisial, terutaman dalam penjatuhan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik. "Prinsipnya, MA tidak usah menolak usul penjatuhan sanksi dari KY," ujar Imam.

Dengan adanya Undang-Undang baru ini, Komisi Yudisial dapat melakukan pengawasan etika terhadap para hakim sehingga  hakim bekerja lebih profesional dan berintegritas.

JAKARTA - Wakil ketua  Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh mengaku lega dengan selesainya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News