Kewenangan untuk Menjatuhkan Sanksi Bagi Hakim Diperkuat
Kamis, 06 Oktober 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA - Wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh mengaku lega dengan selesainya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dalam pembahasan tingkat I.
"Artinya, tinggal menunggu pengambilan keputusan untuk disahkan sebagai Undang-Undang di paripurna," kata Imam di Jakarta, Kamis (6/9).
Dikatakan Imam, secara umum revisi Undang-Undang tersebut memperkuat kewenangan Komisi Yudisial, terutaman dalam penjatuhan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik. "Prinsipnya, MA tidak usah menolak usul penjatuhan sanksi dari KY," ujar Imam.
Dengan adanya Undang-Undang baru ini, Komisi Yudisial dapat melakukan pengawasan etika terhadap para hakim sehingga hakim bekerja lebih profesional dan berintegritas.
JAKARTA - Wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh mengaku lega dengan selesainya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka