Kewenangan untuk Menjatuhkan Sanksi Bagi Hakim Diperkuat
Kamis, 06 Oktober 2011 – 16:46 WIB
Selain itu, Imam berharap, dengan adanya revisi Undang-Undang ini, tidak lagi terjadi silang sengketa antara KY dan MA karena semuanya telah dirumuskan dengan baik. "Misalnya menyangkut perbedaan tafsir antara masalah teknis yudisial dan perilaku hakim," ungkapnya.
Ke depan tandas Imam, pihaknya berharap kerjasama KY dan MA dapat lebih baik dengan saling memahami batas-batas kewenangan masing-masing. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh mengaku lega dengan selesainya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal