Kewenangan untuk Menjatuhkan Sanksi Bagi Hakim Diperkuat

Kewenangan untuk Menjatuhkan Sanksi Bagi Hakim Diperkuat
Kewenangan untuk Menjatuhkan Sanksi Bagi Hakim Diperkuat
Selain itu, Imam berharap, dengan adanya revisi Undang-Undang ini, tidak lagi terjadi silang sengketa antara KY dan MA karena semuanya telah dirumuskan dengan baik. "Misalnya menyangkut perbedaan tafsir antara masalah teknis yudisial dan perilaku hakim," ungkapnya.

Ke depan tandas Imam, pihaknya  berharap kerjasama KY dan MA dapat lebih baik dengan saling memahami batas-batas kewenangan masing-masing. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Wakil ketua  Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh mengaku lega dengan selesainya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News