Kewenangan Usaha Perum Perindo Ditambah
jpnn.com - JAKARTA – Perum Perikanan Indonesia (Perindo) mendapat tambahan kewenangan dalam mengelola aspek kepengusahaan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta.
Yakni, dalam layanan parkir atau pass masuk pelabuhan, kebersihan, pengelolaan limbah dan layanan lainnya.
Tambahan itu melengkapi kewenangan yang telah dikelola Perum Perindo. Yakni, dalam sewa lahan dan bangunan, layanan tambat labuh, penjualan perbekalan termasuk BBM dan air bersih, serta pengelolaan pasar ikan dan Muara Baru Bisnis Center.
Perjanjian kerjasama pengelolaan kepengusahaan yang baru itu, ditandatangani Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin dan Kepala UPT PPS Nizam Zachman Rahmat Irawan di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (7/10) kemarin.
"Tambahan kewenangan ini mendorong Perum Perindo lebih cepat dalam meningkatkan layanan usaha di Muara Baru," kata Syahril.
Saat ini berbagai persiapan sudah dilakukan terkait dengan pengembangan NFC. Salah satunya melakukan perubahan master plan pengembangan kawasan PPS Nizam Zachman.
"Perubahan master plan itu dilakukan tim gabungan dari Perum Perindo dan KKP. Kami akan bekerja keras agar ground breaking pengembangan Muara Baru menjadi NFC ini bisa dimulai pada 10 November seperti yang dimintai presiden," tutur Syahril.(chi/jpnn)
JAKARTA – Perum Perikanan Indonesia (Perindo) mendapat tambahan kewenangan dalam mengelola aspek kepengusahaan di Pelabuhan Perikanan Samudera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN