Kewengan KPK Dilucuti, Rakyat Bakal Marah

Kewengan KPK Dilucuti, Rakyat Bakal Marah
Kewengan KPK Dilucuti, Rakyat Bakal Marah
"Kita akan lihat apakah komisi III nanti akan berani untuk melanjutkan itu (revisi). karena kita sudah membuktikan dalam kasus cicak dan buaya, saya kira masyarakat mendukung penuh melawan upaya kriminalisasi pada pimpinan KPK waktu itu," tutur Oce memberi contoh.

Keyakinan Oce bahwa rakyat akan mendukung KPK didasari oleh sikap DPR yang konsisten untuk membahas revisi UU KPK dalam konteks melemahkan. Karena isi draf revisi yang beredar di masyarakat adalah untuk melucuti kewenangan KPK.

"Kewenangan KPK yang selalu diincar oleh DPR adalah kewenangan penyadapan. Bagaimana penyadapan ini dihapuskan atau kalau tidak birokrasi penyadapan diperpanjang, sehingga KPK tidak bisa jalan," beber Oce.

Kemudian yang kedua kewenangan penuntutan, apa jadinya jika KPK tidak mempunyai kewenangan penuntutan.

Bagaimana KPK ini difokuskan hanya untuk pencegahan. "Artinya ke depan KPK memang tidak diinginkan untuk menjadi seperti sekarang. Untuk ide pelemahan itu komisi III konsisten," pungkasnya. (Fat/jpnn)

JAKARTA - Direktur Eksekutif Pukat UGM, Oce Madril berpendapat, tindakan Komisi III DPR yang getol ingin merevisi Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News