KFC Mengadu ke BEI Soal Utang PT BDI Sebesar Rp 75 Miliar yang Belum Dibayar
jpnn.com, JAKARTA - PT Fast Food Indonesia (FAST) Tbk, pemegang hak waralaba tunggal KFC melaporkan ke Bursa Efek Indonesia soal utang PT Bakrie Darma Indonesia (BDI) senilai Rp 75 miliar yang belum dibayar.
Hal tersebut disampaikan Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Dalimin Juwono dalam siaran pers diterima Rabu (5/5).
Dalimin menjelaskan dirinya telah menyurati Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida pada 28 April 2021.
Dia menyebut piutang berkaitan dengan setoran investasi perusahaan dengan jaminan saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dari BDI.
Dalimin menjelaskan piutang berawal dari rencana pengembangan pendanaan kegiatan usaha, pembangunan dan pembelian properti oleh BDI. FAST ikut menyetorkan uang ke rencana pengembangan tersebut sebesar Rp 100 miliar.
Menurut Dalimin, dalam surat tersebut disampaikan, jika proyek BDI tidak terlaksana sampai 31 Desember 2019, maka status perjanjian akan batal. Namun hingga tanggal yang ditentukan, proyek belum selesai.
Karena proyek tak terealisasi, menurut Dalimin, BDI mengembalikan sebagian dana yang diterima sebesar Rp 25 miliar pada Desember 2020, dari total Rp 100 miliar.
Atas tagihan Rp 75 miliar yang belum dibayar, FAST mendapatkan jaminan dari BDI berupa gadai saham BRMS.
PT Fast Food Indonesia (FAST) Tbk, pemegang hak waralaba tunggal KFC melaporkan ke Bursa Efek Indonesia soal utang PT Bakrie Darma Indonesia (BDI) senilai Rp 75 miliar yang belum dibayar.
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Kadin Indonesia Sebut Penghapusan Utang Nelayan, Petani, dan UMKM Berdampak Positif