KH Akhmad Khudori Minta Hukuman Mati Terhadap Gembong Narkoba Harus Dilakukan, Jika Tidak...
jpnn.com, LEBAK - Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori berharap hukuman mati terhadap gembong narkotika yang sudah divonis pengadilan harus dilakukan sesuai undang-undang hukum yang berlaku.
"Berbahaya jika hukuman mati itu dihentikan atau dihapus terhadap terpidana kasus narkotika," kata Akhmad Khudori menanggapi peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Lebak, Senin (28/6).
Hukuman mati bagi kasus perkara narkotika yang sudah divonis pengadilan tentu secepatnya bisa dilakukan eksekusi.
Selama ini, kata Khudori, mereka dalam tahanan penjara masih mengendalikan peredaran dan jaringan narkotika di tanah air.
"Peredaran narkotika di Indonesia sudah merambah ke pelosok-pelosok desa dan korbannya terdapat kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat, artis dan ibu rumah tangga," katanya.
Namun, kata dia, yang lebih berbahaya itu jika oknum aparatur negara yang terlibat narkotika, bagaimana keberlangsungan negara jika mereka terlibat dengan barang haram itu.
MUI Lebak mendukung jika oknum aparatur negara yang terlibat narkotika dipecat juga menjalani hukuman.
"Kami berharap eksekusi terhadap bandar atau gembong narkotika bisa dipercepat agar tidak meluas peredaran barang-barang haram yang menghancurkan generasi bangsa itu," katanya.
KH Akhmad Khudori berharap hukuman mati terhadap gembong narkotika yang sudah divonis pengadilan harus dilakukan.
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati