Khairudin Bisa Jadi Tersangka
Jumat, 12 Desember 2008 – 22:09 WIB

Khairudin Bisa Jadi Tersangka
JAKARTA- Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja membenarkan bahwa beberapa saksi persidangan korupsi bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara (bansos Kukar) terancam jadi tersangka. Salah satunya adalah anggota DPRD Khairudin, karena diduga ikut membantu terdakwa Setia Budi mendapatkan uang bansos senilai Rp 29,5 miliar. "Khairudin memang bisa jadi tersangka. Dia lagi kita proses," sebut Ade didampingi Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, Jumat (12/12). Baik Ade maupun Ferry menolak menyebutkan identitas calon tersangka penyelewengan bansos yang berlangsung 2005-2006. "Pokoknya lagi kita proses," sebut keduanya sambil menaiki lift gedung KPK. Sementara Zet yang dihubungi terpisah menegaskan, memang benar keterlibatan Khairudin dalam kasus ini semakin jelas. Hanya saja sampai kini Kahirudin masih saksi terdakwa Samsuri maupun Setia Budi. "Belum ada perintah dari atasan untuk menaikkan status Khairudin jadi tersangka. Tapi memang benar perbuatannya semakin jelas saja," katanya semalam.
Pernyataan Ade muncul menyusul adanya permintaan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (11/12), agar jaksa KPK Zet Tadung Allo agar segera menyatakan Khairudin sebagai tersangka. Menurut ketua majelis hakim Murdiono, beberapa saksi terdakwa Setia Budi kerap mengatakan mereka diperintahkan Khairudin untuk mencairkan miliaran uang bansos atau membuat proposal fiktif bansos. Terungkap, lewat Khairudin juga sebanyak 37 anggota DPRD Kukar menerima uang bansos senilai Rp 375 juta per orang, pada akhir 2005.
Baca Juga:
Terakhir di persidangan Kamis itu, saksi Budi Aji mengaku diminta anggota DPRD asal Partai Golkar tersebut untuk mencairkan uang bansos senilai Rp 3,5 miliar yang dilakukan dalam 2 tahap. Keduanya kenal saat bekerja sama dalam pengadaan komputer. Budi Aji menyebutkan sempat menolak mencairkan uang ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim cabang Tenggarong, tapi akhirnya disetujui setelah Khairudin memastikan permintaannya itu tak berbahaya.
Baca Juga:
JAKARTA- Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja membenarkan bahwa beberapa saksi persidangan korupsi bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara (bansos
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang