Khairudin Bisa Jadi Tersangka

Khairudin Bisa Jadi Tersangka
Khairudin Bisa Jadi Tersangka
Selain Khairudin, Zet membenarkan, rekanan pengadaan alat band Boyke Andre Noriza alias Ica serta mantan Asisten IV Pemkab Kukar Basran Yunus juga tengah dibidik KPK. Seiring dengan terus berlangsungnya persidangan, masih terbuka peluang tersangka lain. Seperti diketahui, dijadwalkan pada persidangan lanjutan Kamis (19/12), Setia Budi dan Samsuri bakal bergiliran menjadi saksi. Hal ini bisa terjadi karena berkas keduanya dipisah. Dengan begitu, diharapkan kedua terdakwa mau mengaku siapa saja yang ikut membantu aksi pidana korupsi itu.

Keterlibatan Khairudin, Ica, dan Basran mulai terungkap saat berkas Samsuri dan Setia Budi naik ke tahap penuntutan. Dalam berkas pelimpahan penyidik ke jaksa itu disebutkan, tersangka Setia Budi-Samsuri bersama-sama Khairudin, Ica dan Basran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (pra)

JAKARTA- Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja membenarkan bahwa beberapa saksi persidangan korupsi bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara  (bansos


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News