Khairudin Bisa Jadi Tersangka
Jumat, 12 Desember 2008 – 22:09 WIB

Khairudin Bisa Jadi Tersangka
Selain Khairudin, Zet membenarkan, rekanan pengadaan alat band Boyke Andre Noriza alias Ica serta mantan Asisten IV Pemkab Kukar Basran Yunus juga tengah dibidik KPK. Seiring dengan terus berlangsungnya persidangan, masih terbuka peluang tersangka lain. Seperti diketahui, dijadwalkan pada persidangan lanjutan Kamis (19/12), Setia Budi dan Samsuri bakal bergiliran menjadi saksi. Hal ini bisa terjadi karena berkas keduanya dipisah. Dengan begitu, diharapkan kedua terdakwa mau mengaku siapa saja yang ikut membantu aksi pidana korupsi itu.
Baca Juga:
Keterlibatan Khairudin, Ica, dan Basran mulai terungkap saat berkas Samsuri dan Setia Budi naik ke tahap penuntutan. Dalam berkas pelimpahan penyidik ke jaksa itu disebutkan, tersangka Setia Budi-Samsuri bersama-sama Khairudin, Ica dan Basran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (pra)
JAKARTA- Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja membenarkan bahwa beberapa saksi persidangan korupsi bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara (bansos
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban