Khairul Anggap Argumen Luhut Panjaitan Dangkal
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi mengatakan, ada indikasi wacana penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga sipil bakal berlanjut serius.
Indikasi itu diantaranya dari pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Secara tegas dia mempertanyakan apakah ada pihak yang keberatan dengan wacana tersebut. ’’Dia (Luhut, Red) juga menjelaskan argumennya. Tapi dangkal dan bisa dibantah,’’ tutur dia.
Khairul juga menyimak pernyataan terbaru dari Wapres JK yang mengatakan dwifungsi ABRI tidak akan hidup lagi. Menurut dia adanya silang pendapat seperti itu, menunjukkan ada masalah koordinasi yang serius di internal pemerintah.
BACA JUGA: Oh, Ternyata Banyak Perwira TNI Tanpa Jabatan Struktural
’’Presiden, Panglima, dan Menko (Luhut, Red) sudah bicara,’’ jelasnya. Tetapi kemudian keluar statement dari Wapres JK yang cenderung bertentangan.
Menurut Khairul urusan yang strategis seperti ini harus dibahas secara rapi. Sehingga informasi yang keluar ke publik tidak berbeda-beda dan justru memicu keresahan.
Menurut Khairul kalau memang dwifungsi atau sejenisnya kembali muncul, maka akan mengkhianati semangat reformasi yang berumur 20 tahun. Bagi dia keberadaan perwira aktif TNI cukup di 13 lembaga yang saat ini sudah diatur saja. Tidak perlu diperluas lagi.
BACA JUGA: Nih, Alasan Tolak Perwira TNI Diberi Jabatan di Kementerian
Khairul Fahmi menilai argumen Luhut Panjaitan soal rencana penempatan perwira TNI di jabatan sipil masih dangkal.
- Luhut Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
- Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi
- Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah
- Mensos Risma Beri Penghargaan 67 Tokoh yang Bantu Tugas Kemanusiaan Kemensos
- Mau Mengabdi di Kota Kelahiran, Perwira TNI Ini Pensiun Dini untuk Maju di Pilkada Cilacap
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI