Khatibul Berkelit, Nazar Beber Catatan Yulianis

Khatibul Berkelit, Nazar Beber Catatan Yulianis
Anggota DPR Khatibul Umam Wiranu (berpeci) saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Khatibul Umam Wiranu yang menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) malam.

Khatibul dikonformasi dengan kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang menyebut anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 itu menerima USD 400 ribu untuk biaya pemenangan sebagai calon ketua umum GP Anshor.

"Pernah saudara terima uang terkait pencalonan ketum GP Anshor? Pernah terima USD 400 ribu?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Abdul Basir kepada Khatibul.

Mendapat pertanyaan itu, Khatibul mengakui bahwa dirinya memang pernah mencalonkan diri pada pemilihan ketua umum GP Anshor pada Januari 2011. Namun, dia mengklaim tidak butuh biaya untuk mencalonkan diri.

Khatibul pun menjawab tidak pernah menerima uang dari Nazaruddin maupun anak buahnya di Permai Grup, Yulianis. "Wallahi (demi Allah, red) tidak pernah kalau dari Nazaruddin. Dari Yulianis tidak pernah," jawab Khatibul.

Jaksa lantas menghadirkan Nazaruddin untuk dikonfrontasi dengan Khatibul. Nazaruddin juga dikonfrontasi dengan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Jafar Hafsah.

"Anda yakin tidak pernah terima uang dari Nazaruddin atau Yulianis?" tanya Hakim John Halasan Butarbutar yang memimpin persidangan.

Khatibul tetap pada pendiriannya bahwa dia tidak pernah menerima apa pun dari Nazar dan Yulianis. "Yakin, betul tidak pernah menerima apa-apa," jawab Khatibul.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News