Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS
KAJS Bentuk Komite Pengawas BPJS
Rabu, 02 November 2011 – 21:14 WIB

Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (Sekjen KAJS), Said Iqbal menegaskan, KAJS secara resmi membentuk Komite Pengawas Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) untuk mengawasi proses sinkronisasi dan harmonisasi yang kini tengah dilakukan antara DPR dan Pemerintah, sampai ditandatanganinya UU BPJS oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, Komite Pengawas BPJS juga akan mengawasi implementasi langsung dari jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat mulai tahun 2014 dan 2015 nanti, imbuhnya.
Selain itu menurut Said Iqbal, pembentukan Komite Pengawas BPJS sekaligus salah satu upaya untuk mengantisipasi hilangnya ayat atau pasal dalam UU ini, sebagaimana pernah terjadi pada UU Kesehatan terkait ayat yang mengatur penggunaan Tembakau dulu.
"KAJS telah membentuk Komite Pengawas BPJS. Di dalamnya terdapat sejumlah pihak yang kompeten, dan memiliki integritas seperti akademisi, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan anggota DPR yang berkomitmen, guna mengawasi sinkronisasi serta mengantisipasi hilangnya ayat atau pasal UU BPJS," kata Said Iqbal, dalam rilissnya, di Jakarta, Rabu (2/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (Sekjen KAJS), Said Iqbal menegaskan, KAJS secara resmi membentuk Komite Pengawas Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- Muhaimin Mampir ke Sundown Markette, Dukung Sinergitas UMKM Bersama Pemerintah
- Mendapat Promosi Bintang Tiga, Laksda Edwin Menempati Jabatan Baru Sebagai Wagub Lemhannas
- Mulai Senin 17 Maret, Harga Tiket Bus Mudik Lebaran Naik Jadi Sebegini
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi