Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS
KAJS Bentuk Komite Pengawas BPJS
Rabu, 02 November 2011 – 21:14 WIB
“Lepaskanlah kepentingan kelompok dan organisasi semata. Bagaimanapun UU BPJS telah disahkan, dan kendaraan untuk kita menuju ke jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat telah tersedia. Mari kita bergabung,” pungkas Said Iqbal.
Diketahui, setelah disahkan dalam Sidang Paripurna, Jumat (28/10) lalu, UU BPJS kini tengah disinkroninasi dan diharmonisasi antara DPR dan Pemerintah. Sinkronisasi dan harmoniasasi itu menyangkut penomoran pasal-pasal dan hal lainnya yang tidak menyangkut substansi dari UU BPJS.
Setelah disahkan, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan UU BPJS ke Presiden untuk ditandatangani Presiden dan Menteri Hukum dan HAM. Sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat Presiden sudah harus menandatanganinya pada 28 November 2011 nanti. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (Sekjen KAJS), Said Iqbal menegaskan, KAJS secara resmi membentuk Komite Pengawas Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata