Khawatir Anas Di-Antasarikan dengan Isi Komunikasi BlackBerry

Khawatir Anas Di-Antasarikan dengan Isi Komunikasi BlackBerry
Khawatir Anas Di-Antasarikan dengan Isi Komunikasi BlackBerry

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan atas Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, pekan lalu sempat membeber isi komunikasi BlackBerry Messenger (BBM) yang diyakini dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu. JPU meyakini bahwa profil dalam BBM yang menggunakan nama Wisanggeni sebagaimana hasil forensik elektronik itu adalah Anas.

Namun, hal itu memunculkan kekhawatiran baru dari pihak Anas selaku terdakwa. Kekhawatiran itu pun dinilai beralasan jika merujuk pada kasus Antasari Azhar tentang adanya rekayasa komunikasi via telepon.

Menurut pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, jaksa seharusnya tidak gegabah menjadikan hasil penelusuran forensik dari BBM itu  sebagai alat bukti. Apalagi, tujuannya untuk menjerat atau memperberat ancaman hukuman.  "Bila perlu dilakukan forensik ulang yang memenuhi standar forensik," kata Suparji dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/9).

Suparji menembahkan, jika seorang penegak hukum ingin menggunakan hasil forensik sebagai alat bukti, maka hal itu harus diuji validitas dan orisinalitasnya. Ditegaskannya, forensik elektronik juga harus diperiksa proses dan hasilnya sehingga dipastikan keabsahannya dan bukan merupakan hasil rekayasa.

"Jaksa seharusnya tidak mencari alat bukti, tetapi menemukannya. Mengingat publik juga semakin cerdas dalam menilai proses hukum yang mengadili atau sekadar menghukum," tandasnya.

Pada persidangan atas Anas yang digelar Kamis (4/9) laly, JPU dari KPK mengajukan bukti forensik elektronik atas BlackBerry dengan nama pengguna Wisanggeni. Menurut Wakil Ketua KPK BambangWidjojanto, pesan di dalam BlackBerry itu memuat isi pembicaraan Anas yang berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana dan memengaruhi saksi. Karenanya, kata Bambang, atas dasar itu maka pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menuntut hukuman maksimal kepada Anas yang menjadi terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang.(rmo/JPNN)


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan atas Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, pekan lalu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News