Khawatir Aturan Baru Dana BOS Picu Masuknya Honorer Anyar

jpnn.com, JAKARTA - Aturan baru mengenai mekanisme penyaluran dana BOS perlu disosialisasikan kepada seluruh Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah.
Juga perlu segera ada surat edaran yang menjelaskan secara lebih detail agar kepala sekolah bisa menjalankan kebijakan baru tersebut.
"Kami berterima kasih kepada Mendikbud Nadiem Makarim yang langsung gerak cepat dengan meningkatkan alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer dan tenaga kependidikan. Paling tidak ini sebagai langkah penyelamatan bagi honorer yang gajinya rendah," tutur Nunik Nugroho, koordinator daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Magelang kepada JPNN.com, Rabu (12/2).
Terkait alokasi maksimum 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer dan tenaga kependidikan, Nunik mengatakan harus segera diikuti surat edaran. Dengan SE, kepsek bisa langsung bergerak.
Mengenai persyaratan berupa NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nunik sangat setuju.
Namun tenaga tata usaha honorer K2 ini meminta pemerintah menambahkan syarat batasan masa kerja untuk memenuhi standar keadilan.
"Jangan sampai honorer yang baru mengabdi beberapa bulan dibayar sama dengan yang bertahun-tahun. Sebab, sangat dimungkinkan dengan adanya kebijakan itu pasti banyak honorer baru muncul," terangnya.
Munculnya honorer baru ini, lanjut Nunik, akan bertolak belakang dengan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah menahun tersebut.
Mendikbud Nadiem Makarim membolehkan maksimum 50 persen Dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti