Khawatir Aturan Baru Dana BOS Picu Masuknya Honorer Anyar
Rabu, 12 Februari 2020 – 09:38 WIB
Dia lagi-lagi mengingatkan pemerintah bahwa jangan hanya memerhatikan guru. Tenaga kependidikan juga harus diperhatikan karena sama-sama mengabdi di sekolah. (esy/jpnn)
Mendikbud Nadiem Makarim membolehkan maksimum 50 persen Dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga