Khawatir Aturan Baru Dana BOS Picu Masuknya Honorer Anyar
Rabu, 12 Februari 2020 – 09:38 WIB

Nunik Nugroho, honorer K2 tenaga teknis kependidikan dari Magelang, dua lagi pensiun. Foto: Mesya/JPNN.com
Dia lagi-lagi mengingatkan pemerintah bahwa jangan hanya memerhatikan guru. Tenaga kependidikan juga harus diperhatikan karena sama-sama mengabdi di sekolah. (esy/jpnn)
Mendikbud Nadiem Makarim membolehkan maksimum 50 persen Dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti