Khawatir Bisa Mematikan Industri Tembakau, Apindo Tegas Menolak RPMK
"Apindo menegaskan kebijakan ini berpotensi mengurangi daya saing produk lokal dan justru membuka peluang bagi peningkatan rokok ilegal," imbuhnya.
Apindo juga mengkritik kebijakan terkait zonasi penjualan rokok dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak.
Pembatasan ini dinilai akan mempersulit para pedagang kecil yang sudah menerapkan regulasi usia pembelian.
Mereka khawatir aturan tersebut akan mematikan usaha kecil yang bergantung pada produk tembakau.
“Industri saat ini sedang sangat prihatin. Regulasi yang dibuat jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait," beber dia.
Apindo mendesak agar proses penyusunan dan pelaksanaan PP 28/2024 maupun RPMK lebih terbuka dan melibatkan pelaku usaha tembakau dan turunannya hingga petani tembakau yang terdampak kebijakan tersebut.
Aspirasi ini guna mewujudkan kebijakan yang lebih ramah terhadap pelaku usaha terkait.
"Kami tidak menolak regulasi, tetapi regulasi ini harus disusun dan diterapkan secara adil dan berimbang. Mengingat perkembangan perekonomian terkini serta kompleksitas posisi industri hasil tembakau," serunya.(chi/jpnn)
Apindo mendesak agar proses penyusunan dan pelaksanaan PP 28/2024 maupun RPMK lebih terbuka dan melibatkan pelaku usaha tembakau dan turunannya hingga petani.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Patroli
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Lebih Rp 300 Juta, Ini Perinciannya
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Merak Bernilai Rp 9,6 Miliar
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Pajak