Khawatir Bisa Mematikan Industri Tembakau, Apindo Tegas Menolak RPMK

"Apindo menegaskan kebijakan ini berpotensi mengurangi daya saing produk lokal dan justru membuka peluang bagi peningkatan rokok ilegal," imbuhnya.
Apindo juga mengkritik kebijakan terkait zonasi penjualan rokok dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak.
Pembatasan ini dinilai akan mempersulit para pedagang kecil yang sudah menerapkan regulasi usia pembelian.
Mereka khawatir aturan tersebut akan mematikan usaha kecil yang bergantung pada produk tembakau.
“Industri saat ini sedang sangat prihatin. Regulasi yang dibuat jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait," beber dia.
Apindo mendesak agar proses penyusunan dan pelaksanaan PP 28/2024 maupun RPMK lebih terbuka dan melibatkan pelaku usaha tembakau dan turunannya hingga petani tembakau yang terdampak kebijakan tersebut.
Aspirasi ini guna mewujudkan kebijakan yang lebih ramah terhadap pelaku usaha terkait.
"Kami tidak menolak regulasi, tetapi regulasi ini harus disusun dan diterapkan secara adil dan berimbang. Mengingat perkembangan perekonomian terkini serta kompleksitas posisi industri hasil tembakau," serunya.(chi/jpnn)
Apindo mendesak agar proses penyusunan dan pelaksanaan PP 28/2024 maupun RPMK lebih terbuka dan melibatkan pelaku usaha tembakau dan turunannya hingga petani.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan